Rapat Penyusunan RKAS SDN 17 Pane Kota Bima
Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah. Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS. RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi tanggung jawab yang ada antara yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP. RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disebut dengan kegiatan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP.
Pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 telah dilaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Dana BOS sebagai berikut :
- Penyusunan dilaksanakan dari hari kamis tanggal 23 November 2023 mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, bertempat di ruang Laboratorium Komputer SDN 17 Pane Kota Bima
- Dalam rapat kerja dihadiri oleh : Ketua dan anggota Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, dan Bendahara BOS.
Dari hasil rapat kerja tersebut disepakati bahwa delapan standar untuk segera menyusun secara rinci rencana kegiatan beserta biaya yang dibutuhkan untuk 1 tahun kedepan.