berbagai jenis Narkoba

Narkoba sendiri memiliki beberapa jenis, meurut undang-undang narkotika jenisnya dibagi dalam 3 golongan berdasarkan pada resiko ketergantungan. Yaitu, narkotika golongan 1 seperti ganja, opium dan tanaman. Ketiga jenis narkoba ini sangat berbahaya jika dikonsumsi karna beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. Narkotika golongan 2 bisa dimamfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya morfin, alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

Narkotika golongan tiga yaitu narkotika yang memiliki resiko ketergantungan rendah atau cukup ringan dan banya dimamfaatkan utuk pengobatan serta terapi. Terlepas dari golongan itu narkoba memang sangatlah berbahaya bagi generasi pelaja dan mahasiswa. Pergunaan narkoba bagi pelajar juga mendapatkan perhatian dari skala global. The United Nation Office On Drugs And Crime  (UNDOC) menemukan 275 juta orang dalam rentang usia 15 hingga 64 tahun pernah mengkonsumsi narkoba minimal sekali.