bahaya Narkoba
Saat ini penyahgunaan narkoba bagi generasi penerus bangsa kian menghawatirkan. Survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2019 menunjukan 2,3 juta pelajar dan mahasiswa di indonesia pernah menggunakan atau mengkonsumsi narkoba. Angka ini setara dengan 3,2 % dari populasi kelompok tersebut. Jika hal ini terus dibiarkan dan tanpa pencegahan mungkin kita tidak akan bisa berharap kepemimpinan mereka dimasa yang akan datang.
Sebelum kita lebih jauh membahas tentang bahaya narkoba bagi pelajar dan mahasiswa , tentu kita perlu mengenal apa itu narkoba. Narkoba adalah zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semisintetis yang menimbulkan efek kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemamfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri dan memberikan ketenangan.penyalahgunaan bisa terkena sanksi hukum. Seperti yang kita ketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa memenangkan.
Narkoba sendiri memiliki beberapa jenis, meurut undang-undang narkotika jenisnya dibagi dalam 3 golongan berdasarkan pada resiko ketergantungan. Yaitu, narkotika golongan 1 seperti ganja, opium dan tanaman. Ketiga jenis narkoba ini sangat berbahaya jika dikonsumsi karna beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. Narkotika golongan 2 bisa dimamfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya morfin, alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Narkotika golongan tiga yaitu narkotika yang memiliki resiko ketergantungan rendah atau cukup ringan dan banya dimamfaatkan utuk pengobatan serta terapi. Terlepas dari golongan itu narkoba memang sangatlah berbahaya bagi generasi pelaja dan mahasiswa. Pergunaan narkoba bagi pelajar juga mendapatkan perhatian dari skala global. The United Nation Office On Drugs And Crime (UNDOC) menemukan 275 juta orang dalam rentang usia 15 hingga 64 tahun pernah mengkonsumsi narkoba minimal sekali.