Hutan Kota Sebagai Paru-Paru Kota Bima
Keberadaan hutan kota bagi sebuah kota menjadi salah satu indikator untuk menentukan apakah kota itu sehat atau tidak. Robert W Miller (1997) mendefinisikan hutan kota sebagai kelompok pepohonan atau vegetasi yang berada di sekitar kota atau kelompok pepohonan atau vegetasi yang berada di tengah-tengah lingkungan bangunan fisik kota.
Menurut Miller, hutan kota meliputi antara lain pepohonan di pinggir jalan, taman-taman kota serta ruang-ruang terbuka hijau di sekitar kota. Peterken (1995) menyatakan bahwa minimal 30 persen dari areal sebuah kota harus berupa hutan kota.
Selain menambah estetika kota, keberadaan hutan kota memiliki manfaat untuk membersihkan udara kota. Pohon-pohon dalam hutan kota menjadi penabir partikel debu sekaligus menyerap gas-gas beracun seperti karbondioksida, nitrogen oksida, sulfur oksida serta timbal. Di sisi lain, hutan kota menjadi sumber oksigen yang notabene dibutuhkan manusia. Karenanya, sementara pihak kerap menjuluki hutan kota sebagai paru-paru kota.